Logo Blog

FILE PENDIDIKAN

Pengertian atau Definisi Mutu Pendidikan

 

Definisi Mutu Pendidikan


Apa Definisi Mutu Pendidikan ? Ada tiga konsep dasar yang perlu dibedakan dalam peningkatan mutu yaitu kontrol mutu (quality control), jaminan mutu (quality assurance) dan mutu terpadu (total quality). Kontrol mutu secara historis merupakan konsep mutu yang paling tua. Kegiatannya melibatkan deteksi dan eliminasi terhadap produk-produk gagal yang tidak sesuai dengan standar. Tujuannya hanya untuk menerima produk yang berhasil danmenolak produk yang gagal. Dalam dunia pendidikan, kontrol mutu diimplementasikan dengan melaksanaan ujian sumatif dan ujian akhir.Hasil ujian dapat dijadikan sebagai bahan untuk kontrol mutu.

Definisi Mutu Pendidikan

Jaminan mutu merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kesalahan sejak awal proses produksi. Jaminan mutu dirancang sedemikian rupa sehingga dapat menjamin proses produksi agar dapat menghasilkan produk yang memenuhi spesifikasi tertentu. Jaminan mutu adalah sebuah cara menghasilkan produk yang bebas dari cacat dan kesalahan. Lanjutan dari konsep jaminan mutu adalah Total Quality Management(TQM) yang berusaha menciptakan sebuah budaya mutu dengan cara mendorong semua anggota stafnya untuk dapat memuaskan para pelanggan. Dalam konsep TQM pelanggan adalah raja. Inilahyang merupakan pendekatan yang sangat populer termasuk dalam dunia pendidikan. Sifat TQM adalah perbaikan yang terus menerus untuk memenuhi harapan pelanggan.

Dalam TQM, mutu adalah kesesuaian fungsi dengan tujuan, kesesuaian dengan spesifikasi dan standar yang ditentukan, sesuai dengan kegunaannya, produk yang memuaskan pelanggan, sifat dan karakteristik produk atau jasa yang memenuhi kebutuhan dan harapan pelanggan.Sistem manajemen mutu pendidikan adalah suatu sistem manajemen untuk mengarahkan dan mengendalikan satuan pendidikan dalam penetapan kebijakan, sasaran, rencana dan proses/prosedur mutu serta pencapaiannya secara berkelanjutan (continous improvement).

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) yang berlaku saat ini bertumpu kepada tanggung jawab tiap pemangku kepentingan pendidikanuntuk menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan.Implementasi SPMP terdiri atas rangkaian proses/tahapan yang secara siklik dimulai dari (1) pengumpulan data, (2) analisis data, (3) pelaporan/pemetaan, (4) penyusunan rekomendasi, dan (5) upaya pelaksanaan rekomendasi dalam bentuk program peningkatan mutu pendidikan. Pelaksanaan tahapan-tahapan di atas dilaksanakan secara kolaboratif antara satuan pendidikan dengan pihak-pihak lain yang terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan) yaitu penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah kabupaten atau kota, pemerintah provinsi,dan pemerintah.

SPMP berbasis pada data dan pemetaan yang valid, akurat, dan empirik.Data yang dikumpulkan oleh sekolah dapat diperoleh dari hasil akreditasi sekolah, sertifikasi guru, ujian nasional, dan profil sekolah. Selain itu Evaluasi Diri Sekolah (EDS) merupakan instrumen implementasi SPMP yang dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan sebagai salah satu program akseleratif dalam peningkatan kualitas pengelolaan dan layanan pendidikan (Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010; Prioritas Nomor 2. Pendidikan).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar