Logo Blog

FILE PENDIDIKAN

Pengertian Matrikulasi

 


PENGERTIAN DAN BENTUK MATRIKULASI

A.  Pengertian Matrikulasi

Matrikulasi merupakan kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan awal yang diperlukan peserta didik mengikuti kegiatan pembelajaran pada jenjang tertentu. Matrikulasi diperlukan manakala peserta didik dengan latar belakang yang beragam, diduga belum memiliki pengetahuan dan kemampuan standar yang dipersyaratkan. Program Matrikulasi bertujuan untuk mencapai “level of entry” yang sama bagi seluruh peserta didik, berisi pemantapan materi yang seharusnya sudah dikuasai.

 

Menurut KBBI matrikulasi berarti hal terdaftarnya seseorang di perguruan tinggi.  Berdasarkan Pemikiran tim kurikulum Direktorat Pembinaan SMA matrikulasi bagi SMA memiliki arti kegiatan pembelajaran untuk  menyetarakan pengetahuan peserta didik kelas XI yang pada waktu kelas X tahun 2013/2014 belum melaksanakan kurikulum 2013 sehingga pada tahun pelajaran 2014/2015  dapat mengikuti program pendidikan kelas XI sesuai Kurikulum 2013.

 

Program materikulasi bagi SMA pelaksana kurikulum 2013 yang memulai pelaksanaan pada tahun ajaran 2014/2015 untuk kelas X dan XI secara serentak diperlukan mengingat adanya kesenjangan beberapa kompetensi (KI dan KD) antara standar isi kurikulum 2013 (Permen No 69 tahun 2013) dengan standar isi tahun 2006 (Permen 22 tahun 2006). Kesenjangan kompetensi itu berpengaruh pada pembelajaran di kelas XI sesuai dengan tingkat kompetensi yang harus dipenuhi terutama pada aspek pengetahuan dan keterampilan. Program matrikulasi diharapkan dapat memberikan capaian “level of entry” untuk keberhasilan pembelajaran di kelas XI dan XII, termasuk untuk mengikuti Ujian Tingkat Kompetensi yang akan dilaksanakan di kelas XI dan XII.

 

Secara operasional program matrikulasi diartikan sebagai kegiatan pemenuhan kompetensi siswa agar kesenjangan antara dua standar isi dari kurikulum yang berbeda dapat dipenuhi sesuai dengan kompetensi yang harus dipenuhi. Kegiatan ini harus dikelola satuan pendidikan secara terencana, terarah, terprogram, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. Oleh karena itu, Dit PSMA memberikan pedoman teknis yang dapat dijadikan rujukan dalam melaksanakan program tersebut.

 

Melalui analaisis dan identifikasi kompetensi siswa secara cermat dapat diperoleh dua kelompok siswa dengan tindakan berbeda, yaitu kelompok siswa yang perlu mengikuti matrikulasi dan kelompok siswa boleh tidak mengikuti kegiatan matrikulasi. Perhatikan skema berikut ini.

 

Pelaksanaan matrikulasi dapat mengikuti tahapan berikut.

1.    Menganalisis jenis dan jumlah matapelajaran yang terdapat di kelas X Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013

2.    Menganalisis untuk membandingkan KD kelas X Kurikulum 2006 dengan Kurikulum 2013

3.    Menentukan unsur-unsur yang terlibat dalam program matrikulasi, dan

4.    Menetapkan waktu pelaksanaan matrikulasi matapelajaran.

 

 

B.  Bentuk Kegiatan Matrikulasi

Kegiatan matrikulasi dapat dilakukan dalam beberapa bentuk, yaitu:

1.    Kegiatan pembelajaran tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur secara utuh dalam periode waktu tertentu;

2.    Kegiatan pembelajaran tatap  muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur secara terbatas dalam periode waktu tertentu; atau

3.    Kegiatan penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.

Bentuk kegiatan pertama dilakukan dengan cara menambah jam pelajaran pada jadwal mata pelajaran. Hal ini dilakukan melalui proses pembelajaran utuh karena pertimbangan kompetensi yang harus dikuasai memerlukan waktu dan proses yang utuh.  Kegiatan ini diperlukan pada mata pelajaran yang memuat kompetensi inti dan kompetensi dasar sangat berbeda antara standar isi permendiknas tahun 2006 dan  permendikbud tahun 2013 serta mengalami perubahan total pada hamapir seluruh kompetensi dasar seperti pada mata pelajaran Bahasa Indonesia.

 

Bentuk kegiatan kedua dilakukan dengan membuat jadwal tertentu di luar jadwal mata pelajaran. Hal ini dilakukan melalui proses pembelajaran tatap muka terbatas untuk beberapa kompetensi dasar, sementara kompetensi dasar lainnya dapat dilakukan dengan penugasan.

Bentuk kegiatan ke tiga dilakukan cukup dengan memberikan penugasan kepada peserta didik pada beberapa kompetensi dasar sampai kompetensi itu dikuasai. Kegiatan ini dilakukan apabila semua kompetensi yang harus dikuasai pada mata pelajaran terkait dapat dilakukan melalui penugasan.

 

Penentuan bentuk kegiatan dilakukan melalui analisis kompetensi inti dan kompetensi dasar sesuai dengan karakteristik penguasaan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan.

 





Tidak ada komentar:

Posting Komentar