A. Pengertian Matrikulasi
Matrikulasi merupakan kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan awal yang diperlukan peserta didik mengikuti kegiatan pembelajaran pada jenjang tertentu. Matrikulasi diperlukan manakala peserta didik dengan latar belakang yang beragam, diduga belum memiliki pengetahuan dan kemampuan standar yang dipersyaratkan. Program Matrikulasi bertujuan untuk mencapai “level of entry” yang sama bagi seluruh peserta didik, berisi pemantapan materi yang seharusnya sudah dikuasai.
Menurut KBBI matrikulasi berarti hal
terdaftarnya seseorang di perguruan tinggi. Berdasarkan
Pemikiran tim kurikulum Direktorat Pembinaan SMA matrikulasi bagi SMA memiliki arti kegiatan pembelajaran
untuk menyetarakan pengetahuan peserta
didik kelas XI yang pada waktu kelas X tahun 2013/2014 belum melaksanakan
kurikulum 2013 sehingga pada tahun pelajaran 2014/2015 dapat mengikuti program pendidikan kelas XI
sesuai Kurikulum 2013.
Program materikulasi bagi SMA
pelaksana kurikulum 2013 yang memulai pelaksanaan pada tahun ajaran 2014/2015
untuk kelas X dan XI secara serentak diperlukan mengingat adanya kesenjangan
beberapa kompetensi (KI dan KD) antara standar isi kurikulum 2013 (Permen No 69
tahun 2013) dengan standar isi tahun 2006 (Permen 22 tahun 2006). Kesenjangan
kompetensi itu berpengaruh pada pembelajaran di kelas XI sesuai dengan tingkat
kompetensi yang harus dipenuhi terutama pada aspek pengetahuan dan
keterampilan. Program matrikulasi diharapkan dapat memberikan capaian “level of entry” untuk keberhasilan
pembelajaran di kelas XI dan XII, termasuk untuk mengikuti Ujian Tingkat Kompetensi yang akan dilaksanakan di kelas XI dan XII.
Secara
operasional program matrikulasi diartikan sebagai kegiatan pemenuhan kompetensi
siswa agar kesenjangan antara dua standar isi dari kurikulum yang berbeda dapat
dipenuhi sesuai dengan kompetensi yang harus dipenuhi. Kegiatan ini harus
dikelola satuan pendidikan secara terencana, terarah, terprogram, dan dapat
dipertanggungjawabkan dengan baik. Oleh karena itu, Dit PSMA memberikan pedoman
teknis yang dapat dijadikan rujukan dalam melaksanakan program tersebut.
Melalui analaisis dan identifikasi kompetensi siswa secara cermat dapat
diperoleh dua kelompok siswa dengan tindakan berbeda, yaitu kelompok siswa yang
perlu mengikuti matrikulasi dan kelompok siswa boleh tidak mengikuti kegiatan
matrikulasi. Perhatikan skema berikut ini.
Pelaksanaan matrikulasi dapat mengikuti
tahapan berikut.
1.
Menganalisis
jenis dan jumlah matapelajaran yang terdapat di kelas X Kurikulum 2006 dan Kurikulum
2013
2.
Menganalisis
untuk membandingkan KD kelas X Kurikulum 2006 dengan Kurikulum 2013
3.
Menentukan
unsur-unsur yang terlibat dalam program matrikulasi, dan
4.
Menetapkan
waktu pelaksanaan matrikulasi matapelajaran.
B. Bentuk Kegiatan Matrikulasi
Kegiatan matrikulasi dapat dilakukan dalam beberapa bentuk, yaitu:
1. Kegiatan pembelajaran tatap muka, penugasan
terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur secara utuh dalam periode
waktu tertentu;
2. Kegiatan pembelajaran tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan
mandiri tidak terstruktur secara terbatas dalam periode waktu tertentu; atau
3. Kegiatan penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri
tidak terstruktur.
Bentuk
kegiatan pertama dilakukan dengan cara menambah jam pelajaran pada jadwal mata
pelajaran. Hal ini dilakukan melalui proses pembelajaran utuh karena pertimbangan
kompetensi yang harus dikuasai memerlukan waktu dan proses yang utuh. Kegiatan ini diperlukan pada mata pelajaran
yang memuat kompetensi inti dan kompetensi dasar sangat berbeda antara standar
isi permendiknas tahun 2006 dan
permendikbud tahun 2013 serta mengalami perubahan total pada hamapir
seluruh kompetensi dasar seperti pada mata pelajaran Bahasa Indonesia.
Bentuk
kegiatan kedua dilakukan dengan membuat jadwal tertentu di luar jadwal mata
pelajaran. Hal ini dilakukan melalui proses pembelajaran tatap muka terbatas
untuk beberapa kompetensi dasar, sementara kompetensi dasar lainnya dapat
dilakukan dengan penugasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar