Logo Blog

FILE PENDIDIKAN

Pengertian Penjaminan Mutu Pendidikan di Satuan Pendidikan dan Indikator Penjaminan Mutu Pendidikan di Satuan Pendidikan

 

Mutu Pendidikan

Penjaminan mutu pada tingkat satuan pendidikan yang dimaksud dalam bab ini adalah upaya pemenuhan standar nasional pendidikan oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil pemetaan mutu satuan pendidikan. Kegiatan ini dilakukan dengan cara mengidentifikasi kekurangan sekolah dalam SNP. Identifikasi dilakukan dengan menggunakan instrument evaluasi diri sekolah (EDS). Berdasarkan hasil EDS kemudian dilihat lebih rinci saran upaya pemenuhan yang dapat dilakukan oleh satuan pendidikan dalam bab ini. Perlu dipertegas, bahwa upaya pemenuhan SNP oleh SD/MIyang dibuat dalam manual ini merupakan upaya pembimbingan yang memungkinkan untuk digunakan oleh sekolah, jika situasi dan kondisinya sesuai dan memungkinkan untuk diimplementasikan oleh sekolah. Namun demikian, sekolah dapat membuat upaya yang berbeda dengan apa yang disarankan dalam manual ini sepanjang upaya tersebut normatif dan tidak melanggar aturan yang berlaku.

PENJAMINAN MUTU PADA TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN 

A.    Tujuan Penjaminan Mutu Pendidikan

Penjaminan mutu pendidikan berdasarkan Permen Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan adalah kegiatan sistemik dan terpadu oleh satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah daerah, Pemerintah, dan masyarakat untuk menaikkan tingkat kecerdasan kehidupan bangsa melalui pendidikan.Berdasarkan peraturan di atas, tujuan akhir penjaminan mutu pendidikan adalah tingginya kecerdasan kehidupan manusia dan bangsa sebagaimana dicita-citakan oleh Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dicapai melalui penerapan SPMP. Adapun tujuan antara pada penjaminan mutu pendidikan adalah terbangunnya SPMP yang di dalamnya termasuk:

1.     terbangunnya budaya mutu pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal;

2.     pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas dan proporsional dalam penjaminan mutu pendidikan formal dan/atau nonformal pada satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah kabupaten atau kota, pemerintah provinsi, dan Pemerintah;

3.     ditetapkannya secara nasional acuan mutu dalam penjaminan mutu pendidikan formal dan/atau nonformal;

4.     terpetakannya secara nasional mutu pendidikan formal dan nonformal yang dirinci menurut provinsi, kabupaten atau kota, dan satuan atau program pendidikan;

5.     terbangunnya sistem informasi mutu pendidikan formal dan nonformal berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang andal, terpadu, dan tersambung yang menghubungkan satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah kabupaten atau kota, pemerintah provinsi, dan Pemerintah.

Berdasarkan pada ketentuan di atas, kegiatan penjaminan mutu pendidikan pada lingkungan pendidikan formal dan jenjang pendidikan dasar dan menengah secara umum meliputi kegiatan:

1.    Pengisian evaluasi diri sekolah oleh satuan pendidikan. Proses ini menghasilkan profil mutu sekolah;

2.    Penyusunan rencana pemenuhan SNP atau rencana peningkatan mutu sekolah, baik dalam kurun waktu jangka menengah (4 tahunan) atau tahunan dalam bentuk rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS);

3.    Sekolah melaksanakan rencana pemenuhan SNP atau rencana peningkatan mutu sekolah berdasarkan situasi dan kondisi sekolah;

4.    Kepala sekolah dan pihak terkait mengevaluasi proses pememuhan SNP oleh satuan pendidikan atau kegiatan peningkatan mutu yang dilakukan oleh sekolah. Dari proses ini, sekolah mendapatkan informasi mengenai tingkat ketercapaian, faktor pendukung dan penghambat upaya pemenuhan SNP;

5.    Kepala sekolah dan pihak terkait melakukan perencanaan ulang kegiatan pemenuhan SNP untuk kemudian dilakukan perbaikan berkelanjutan.

Tahapan kegiatan ini dilakukan secara berulang. Pada waktu sekolah sudah memenuhi SNP, sekolah harus meningkatkan standar mutu sekolah di atas SNP.

 

A.    Prinsip Penjaminan Mutu Pendidikan di Satuan Pendidikan

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, penjaminan mutu pendidikan dilakukan atas dasar prinsip:

1.     berbasis pada hasil pemetaan,

2.     terencana dan sistematis,

3.     dalam kerangka waktu yang rasional dan pasti,

4.     memiliki target capaian mutu yang jelas dan terukur,

5.     terbuka dan disempurnakan secara berkelanjutan, serta

6.     menghormati otonomi satuan pendidikan;

 

B.    Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Pendidikan dalam Penjaminan Mutu Pendidikan

Satuan pendidikan merupakan pelaksana penjaminan mutu memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:

1.    Melakukan evaluasi diri sebagai dasar perencanaan program pemenuhan dan peningkatan mutu secara internal, dan sebagai informasi bagi unit lain guna mendukung pemenuhan standar mutu pendidikan.

2.    Melaksanakan proses pemenuhan Standar Nasional Pendidikan sebagai perwujudan dari penjaminan mutu pendidikan.

3.    Menyusun pelaporan pemetaan mutu satuan pendidikan kepada pemangku kepentingan di tingkay satuan pendidikan, pengelola program, dan Dinas pendidikan  Kabupaten/Kota.

4.    Menyediakan data bagi pihak lain guna kepentingan akreditasi, kebijakan peningkatan mutu pendidikan, fasilitasi, pemenuhan standar, perencanaan program, dan audit kinerja.

 

C.    Tahapan Kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan di Satuan Pendidikan

Satuan pendidikan sebagai pelaksana penjaminan mutu melakukan penjaminan mutu sesuai dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:

 

1.     Pemetaan Mutu

Pemetaan mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan, diartikan sebagai informasi tentang pencapaian delapan standar nasional pendidikan, dimulai dengan:

a.    Menjaring dan mengumpulkan informasi mutu pendidikan pada tingkatsatuan pendidikan, dengan tahapan sebagai berikut:

1)   Membentuk tim untuk penjaringan atau pengumpulan data mutu pendidikan atau data pencapaian delapan standar nasional pendidikan.

2)   Mengisi instrument untuk menjaring data tentang mutu pendidikan seperti instrument Evaluasi Diri Sekolah (EDS).

3)   Memasukan data dari instrument ke format data mutu pendidikan;

4)   Memelihara data yaitu mengecek kebenaran data mutu pendidikan yang dilengkapi dengan bukti-bukti, dan menjaga kemutahiran data.

5)   Mengolah data mutu pendidikan menjadi informasi mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan, untuk dijadikan dasar dalam penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS);

6)   Menyiapkan data mutu pendidikan kepada unit/instansi yang memerlukan untuk membantu pengembangan satuan pendidikan;

7)   Menyampaikan data mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan kepada penyelenggara sekolah ke dinas pendidikan kabupaten/kota; MA ke kementrian agama kabupaten/kota).

b.    Menyusun profil mutu SD/MI dengan tahapan berikut:

1)   Satuan Pendidikan menentukan acuan mutu pendidikan sebagai acuan atau patok duga (benchmark), baik Standar Pelayanan Minimal dan atau Standar Nasional Pendidikan.

2)   Mengolah data mutu pendidikan menjadi profil mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.

3)   Profil mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan berisi kesenjangan antara keadaan nyata posisi setiap Standar di satuan pendidikan dengan 8 Standar Nasional Pendidikan;

4)   Menyampaikan laporan profil mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota; MA ke kementrian agama kabupaten/kota.

 

 

2.     Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan

a.     Menggunakan profil mutu pendidikan sebagai dasar penyusunan program peningkatan mutu pendidikan atau upaya pemenuhan standar mencapai standar yang dijadikan acuan, dan tertuang dalam Rencana Kegiatam Sekolah (4 tahunan) dan/atau RKAS. Minimal berisi komponen standar yang akan dipenuhi oleh satuan pendidikan dan komponenyang akan diusulkan pemenuhannya oleh penyelenggara pendidikan dan/atau pemerintah kabupaten/kota, provinsi, dan pemerintah.

b.     Melakukan perbaikan mutu pendidikan atau upaya pemenuhan standar mencapai standar yang dijadikan acuan berdasarkan program yang telah direncanakan (RKS atau RKAS).

 

3.     Pemantauan

a.    Pemantauan dilakukan oleh satuan pendidikan dengan cara pengecekan keterlaksanaan pemenuhan standar, dan mencatat penyebab berbagai kendala dalam pemenuhan standar.

b.    Melakukan penilain internal terhadap pelaksanaan program peningkatan mutu pendidikan.

 

4.     Pelaporan

a.     Menuliskan pelaksanaan peningkatan mutu atau pemenuhan stándar pada tahun berjalan, dan menjadi dasar untuk penyusunan program untuk tahun berikutnya.

b.     Menyampaikan laporan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/kota, atau provinsi/pusat untuk dijadikan bahan menyusun program peningkatan mutu atau pemenuhan standar  pada satuan pendidikan yang menjadi binaannya.

c.      Melakukan pemutakhiran data mutu pendidikan setelah pelaksanaan program peningkatan mutu. 

 

5.     Pengembangan Standar di atas SNP

Satuan pendidikan yang telah mencapai atau memenuhi standar tertentu sebagai acuan mutu pendidikan ini dapat mengembangkan ke standar yang lebih tinggi. Sebagai contoh, dari SNP  menjadi SNP plus atau standar lainnya sebagai acuan mutunya yang sesuai dengan kemampuan dan visi satuan pendidikan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar