Penjaminan mutu pada tingkat satuan pendidikan yang dimaksud dalam bab ini adalah upaya pemenuhan standar nasional pendidikan oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil pemetaan mutu satuan pendidikan. Kegiatan ini dilakukan dengan cara mengidentifikasi kekurangan sekolah dalam SNP. Identifikasi dilakukan dengan menggunakan instrument evaluasi diri sekolah (EDS). Berdasarkan hasil EDS kemudian dilihat lebih rinci saran upaya pemenuhan yang dapat dilakukan oleh satuan pendidikan dalam bab ini. Perlu dipertegas, bahwa upaya pemenuhan SNP oleh SD/MIyang dibuat dalam manual ini merupakan upaya pembimbingan yang memungkinkan untuk digunakan oleh sekolah, jika situasi dan kondisinya sesuai dan memungkinkan untuk diimplementasikan oleh sekolah. Namun demikian, sekolah dapat membuat upaya yang berbeda dengan apa yang disarankan dalam manual ini sepanjang upaya tersebut normatif dan tidak melanggar aturan yang berlaku.
A. Tujuan
Penjaminan Mutu Pendidikan
Penjaminan mutu pendidikan berdasarkan Permen Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan adalah kegiatan sistemik dan terpadu oleh satuan atau
program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah
daerah, Pemerintah, dan masyarakat untuk menaikkan tingkat kecerdasan kehidupan
bangsa melalui pendidikan.Berdasarkan peraturan di atas, tujuan akhir
penjaminan mutu pendidikan adalah tingginya kecerdasan kehidupan manusia dan
bangsa sebagaimana dicita-citakan oleh Pembukaan Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang dicapai melalui penerapan SPMP. Adapun
tujuan antara pada penjaminan mutu pendidikan adalah terbangunnya SPMP yang di
dalamnya termasuk:
1. terbangunnya budaya mutu pendidikan formal, nonformal,
dan/atau informal;
2. pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas dan
proporsional dalam penjaminan mutu pendidikan formal dan/atau nonformal pada
satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan,
pemerintah kabupaten atau kota, pemerintah provinsi, dan Pemerintah;
3. ditetapkannya secara nasional acuan mutu dalam penjaminan
mutu pendidikan formal dan/atau nonformal;
4. terpetakannya secara nasional mutu pendidikan formal dan
nonformal yang dirinci menurut provinsi, kabupaten atau kota, dan satuan atau
program pendidikan;
5. terbangunnya sistem informasi mutu pendidikan formal dan
nonformal berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang andal, terpadu, dan
tersambung yang menghubungkan satuan atau program pendidikan, penyelenggara
satuan atau program pendidikan, pemerintah kabupaten atau kota, pemerintah
provinsi, dan Pemerintah.
Berdasarkan pada
ketentuan di atas, kegiatan penjaminan
mutu pendidikan pada lingkungan pendidikan
formal dan jenjang pendidikan dasar dan menengah secara umum meliputi kegiatan:
1. Pengisian
evaluasi diri sekolah oleh satuan pendidikan. Proses ini menghasilkan profil
mutu sekolah;
2. Penyusunan
rencana pemenuhan SNP atau rencana peningkatan mutu sekolah, baik dalam kurun
waktu jangka menengah (4 tahunan) atau tahunan dalam bentuk rencana kegiatan
dan anggaran sekolah (RKAS);
3. Sekolah
melaksanakan rencana pemenuhan SNP atau rencana peningkatan mutu sekolah
berdasarkan situasi dan kondisi sekolah;
4. Kepala
sekolah dan pihak terkait mengevaluasi proses pememuhan SNP oleh satuan
pendidikan atau kegiatan peningkatan mutu yang dilakukan oleh sekolah. Dari
proses ini, sekolah mendapatkan informasi mengenai tingkat ketercapaian, faktor
pendukung dan penghambat upaya pemenuhan SNP;
5. Kepala
sekolah dan pihak terkait melakukan perencanaan ulang kegiatan pemenuhan SNP
untuk kemudian dilakukan perbaikan berkelanjutan.
Tahapan kegiatan ini
dilakukan secara berulang. Pada waktu sekolah sudah memenuhi SNP, sekolah harus
meningkatkan standar mutu sekolah di atas SNP.
A. Prinsip
Penjaminan Mutu Pendidikan di Satuan Pendidikan
Sesuai dengan peraturan yang
berlaku, penjaminan mutu pendidikan dilakukan atas dasar prinsip:
1.
berbasis
pada hasil pemetaan,
2.
terencana
dan sistematis,
3.
dalam
kerangka waktu yang rasional dan pasti,
4.
memiliki
target capaian mutu yang jelas dan terukur,
5.
terbuka
dan disempurnakan secara berkelanjutan, serta
6.
menghormati
otonomi satuan pendidikan;
B. Tugas
Pokok dan Fungsi Satuan Pendidikan dalam Penjaminan Mutu Pendidikan
Satuan
pendidikan merupakan pelaksana penjaminan mutu memiliki tugas dan kewenangan
sebagai berikut:
1. Melakukan
evaluasi diri sebagai dasar perencanaan program pemenuhan dan peningkatan mutu
secara internal, dan sebagai informasi
bagi unit
lain guna mendukung pemenuhan standar mutu pendidikan.
2. Melaksanakan
proses pemenuhan Standar
Nasional Pendidikan sebagai perwujudan dari penjaminan mutu pendidikan.
3. Menyusun
pelaporan pemetaan mutu satuan pendidikan kepada pemangku kepentingan di tingkay satuan pendidikan,
pengelola program, dan Dinas pendidikan Kabupaten/Kota.
4. Menyediakan
data bagi pihak lain guna kepentingan akreditasi, kebijakan peningkatan mutu
pendidikan, fasilitasi, pemenuhan standar, perencanaan program, dan audit
kinerja.
C. Tahapan
Kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan di Satuan Pendidikan
Satuan
pendidikan sebagai pelaksana penjaminan mutu melakukan penjaminan mutu sesuai
dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
1.
Pemetaan Mutu
Pemetaan mutu pendidikan di
tingkat satuan pendidikan, diartikan sebagai informasi tentang pencapaian
delapan standar nasional pendidikan, dimulai dengan:
a. Menjaring
dan mengumpulkan informasi mutu pendidikan pada tingkatsatuan pendidikan,
dengan tahapan sebagai berikut:
1) Membentuk
tim untuk penjaringan atau pengumpulan data mutu pendidikan atau data
pencapaian delapan standar nasional pendidikan.
2) Mengisi
instrument untuk menjaring data tentang mutu pendidikan seperti instrument
Evaluasi Diri Sekolah (EDS).
3) Memasukan
data dari instrument ke format data mutu pendidikan;
4) Memelihara
data yaitu
mengecek kebenaran data mutu pendidikan yang dilengkapi dengan bukti-bukti, dan
menjaga kemutahiran data.
5) Mengolah
data mutu pendidikan menjadi informasi mutu pendidikan di tingkat satuan
pendidikan, untuk dijadikan dasar dalam penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah
(RPS);
6) Menyiapkan
data mutu pendidikan kepada unit/instansi yang memerlukan untuk membantu
pengembangan satuan pendidikan;
7) Menyampaikan
data mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan kepada penyelenggara sekolah
ke dinas pendidikan kabupaten/kota; MA ke kementrian agama kabupaten/kota).
b. Menyusun
profil mutu SD/MI dengan tahapan berikut:
1) Satuan
Pendidikan menentukan acuan mutu pendidikan sebagai acuan atau patok duga (benchmark), baik Standar Pelayanan
Minimal dan atau Standar Nasional Pendidikan.
2) Mengolah
data mutu pendidikan menjadi profil mutu pendidikan pada tingkat satuan
pendidikan.
3) Profil
mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan berisi kesenjangan antara
keadaan nyata posisi setiap Standar di satuan pendidikan dengan 8 Standar
Nasional Pendidikan;
4) Menyampaikan
laporan profil mutu pendidikan pada tingkat
satuan pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota; MA ke kementrian
agama kabupaten/kota.
2. Pemenuhan
Standar Nasional Pendidikan
a. Menggunakan
profil mutu pendidikan sebagai dasar
penyusunan program peningkatan mutu pendidikan atau upaya pemenuhan standar
mencapai standar yang dijadikan acuan, dan tertuang dalam Rencana Kegiatam Sekolah
(4 tahunan) dan/atau RKAS. Minimal berisi komponen standar yang akan dipenuhi oleh satuan
pendidikan dan komponenyang
akan diusulkan pemenuhannya oleh penyelenggara pendidikan dan/atau pemerintah kabupaten/kota, provinsi, dan pemerintah.
b. Melakukan perbaikan mutu pendidikan atau upaya pemenuhan standar
mencapai standar yang dijadikan acuan berdasarkan program yang telah
direncanakan (RKS atau RKAS).
3. Pemantauan
a.
Pemantauan dilakukan oleh satuan pendidikan
dengan cara pengecekan keterlaksanaan pemenuhan standar, dan mencatat penyebab
berbagai kendala dalam pemenuhan standar.
b.
Melakukan penilain internal terhadap
pelaksanaan program peningkatan mutu pendidikan.
4. Pelaporan
a.
Menuliskan pelaksanaan peningkatan mutu atau
pemenuhan stándar pada tahun berjalan, dan menjadi dasar untuk penyusunan
program untuk tahun berikutnya.
b.
Menyampaikan laporan ke Dinas Pendidikan
Kabupaten/kota, atau provinsi/pusat untuk dijadikan bahan menyusun program
peningkatan mutu atau pemenuhan standar
pada satuan pendidikan yang menjadi binaannya.
c.
Melakukan pemutakhiran data mutu pendidikan
setelah pelaksanaan program peningkatan mutu.
5. Pengembangan
Standar di atas SNP
Satuan pendidikan yang telah mencapai atau
memenuhi standar tertentu sebagai acuan mutu pendidikan ini dapat mengembangkan ke standar yang
lebih tinggi. Sebagai contoh, dari SNP
menjadi SNP plus atau standar lainnya sebagai acuan mutunya yang sesuai
dengan kemampuan dan visi satuan pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar