Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru 2024-2025. Banyak yang memandang keliru antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K. Banyak yang menganggap bahwa PPPK/P3K sama dengan PNS sehingga pada saat pendaftaran PPPK/ P3K dibuka pendaftarnya hampir sama banyaknya dengan saat pendaftaran CPNS. Mudah-mudahan dengan tulisan ini sedikit membantu pembaca dalam mengartikan PNS dan PPPK/P3K sehingga tidak terjadi berita dan pemahaman yang keliru antara PNS dan PPPK.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja merupakan pekerjaan yang secara praktiknya cukup berbeda. PNS sendiri
terdiri dari PNS Pusat dan PNS Daerah, silahkan baca Perbedaan PNS Pusat dan
PNS Daerah.
Perbedaan PNS dan PPPK menurut Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49
Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah
sebagai berikut:
1. PNS Bukan PPPK dan P3K Bukan
PNS
Pada Pasal 6 disebutkan bahwa Pegawai ASN terdiri
atas PNS dan PPPK. Di Pasal ini dijelaskan bahwa ASN terdiri dari dua jenis yakni PNS dan
PPPK. Jadi PNS bukanlah PPPK, begitu
juga sebaliknya P3K bukanlah PNS.
Walaupun PPPK bukanlah PNS, tetapi PPPK dapat
mengikuti dan berkesempatan menjadi PNS dengan mengikuti semua proses seleksi
yang dilaksanakan bagi calon PNS serta sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2. PNS adalah pegawai tetap sedangkan P3K Kontrak
Merujuk Pasal 7, Pegawai Negeri Sipil (PNS)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat
sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki Nomor Induk
Pegawai (NIP) secara nasional.
Sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN
yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan
Undang-Undang.
3. PNS dapat Fasilitas, sedangkan PPPK Tidak
Dalam BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 21
disebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan P3K antara lain, PNS
memperoleh:gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan
hari tua, perlindungan dan pengembangan
kompetensi. Sedangkan pada Pasal 22, PPPK berhak memperoleh: gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, pengembangan kompetensi.
Pasal 24 menyebutkan ketentuan lebih lanjut
mengenai hak PNS, hak PPPK, dan kewajiban Pegawai ASN sebagaimana dimaksud
Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
4. PNS memiliki masa kerja sampai Pensiun,
sedangkan P3K hanya Setahun dan Bisa Diperpanjang
Batas usia pensiun PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal
87 ayat (1) huruf c:
•
Usia 58
(lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi.
•
Usia 60
(enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
•
Sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
Sedangkan PPPK memiliki masa perjanjian Kerja yang
diatur pada Pasal 98, antara lain:
•
Pengangkatan
calon PPPK ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
•
Masa
perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai
kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Hal tersebut bisa dijelaskan bahwa perbedaan PNS
dan PPPK terletak pada Masa Kerja. Masa kerja PPPK lebih fleksibel, sedangkan
Masa Kerja PNS sampai batas Pensiun yang sudah diatur oleh Perundang-undangan
yang berlaku. PPPK memiliki masa kerja yang telah dirinci pada Pasal 37 PP
Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja, antara lain:
•
Masa Kerja
(hubungan kerja) PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang
sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
•
Perpanjangan
masa Kerja (hubungan kerja) PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan
pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah
mendapat persetujuan PPPK
•
Perpanjangan
Masa Kerja (hubungan kerja) sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bagi JPT yang
berasal dari kalangan Non-PNS mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan
KASN.
•
Dalam hal
perjanjian kerja PPPK diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPK
wajib menyampaikan tembusan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja
kepada Kepala BKN.
•
Perpanjangan
Masa Kerja (Hubungan Perjanjian Kerja) bagi PPPK yang menduduki JPT Utama dan
JPT Madya tertentu paling lama 5 (lima) tahun.
•
Ketentuan
lebih lanjut mengenai masa hubungan perjanjian keda bagi PPPK diatur dengan
peraturan Menteri.
5. Gaji dan Tunjangan PPPK
Penggajian dan tunjangan PNS diatur dalam Pasal 79
yang berbunyi:
•
Pemerintah
wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan
PNS.
•
Gaji
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan beban kerja,
tanggungjawab, dan resiko pekerjaan.
•
Gaji
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
•
Gaji PNS
yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan
belanja negara.
•
Gaji PNS
yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan
belanja daerah.
Pasal 80 menyebutkan:
•
Selain gaji
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas.
•
Tunjangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan
kemahalan.
•
Tunjangan
kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai pencapaian
kinerja.
•
Tunjangan
kemahalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai dengan tingkat
kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing
•
Tunjangan
PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan
belanja negara.
•
Tunjangan
PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan
dan belanja daerah
Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji, tunjangan
kinerja, tunjangan kemahalan, dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79
dan Pasal 80 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sedangkan
penggajian PPPK diatur pada Pasal 101 yakni:
•
Pemerintah
wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK.
•
Gaji
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung
jawab jabatan, dan resiko pekerjaan.
•
Gaji
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan
belanja negara untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja
daerah untuk PPPK di Instansi Daerah.
•
Selain gaji
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggajian dan tunjangan PPPK juga disebutkan pada
Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 yang berbunyi:
•
PPPK
diberikan gaji dan tunjangan
•
Gaji dan
tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
6. Pemberhentian Secara Hormat
Pasal 87 UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan
ketentuan pemberhentian PNS dengan hormat karena:
•
meninggal
dunia.
•
atas
permintaan sendiri.
•
mencapai
batas usia pensiun.
•
perampingan
organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
•
tidak cakap
jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Pasal 105 menyebutkan ketentuan pemutusan hubungan
perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:
•
jangka
waktu perjanjian kerja berakhir.
•
meninggal
dunia.
•
atas
permintaan sendiri.
•
perampingan
organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK.
•
tidak cakap
jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
Untuk lebih jelasnya silahkan baca kembali Undang-undang (UU) Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja
Berikut ini bebera Link Latihan Kumpulan Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru 2024-2025, silahkan dicoba untuk dipelajari.
Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Soal Pedagogik (disini)
Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru PPKn SMP SMA SMK (disini)
Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Bahasa Indonesia SMP SMA
SMK (disini)
Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Bahasa Inggris SMP SMA SMK
(disini)
Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Matematika SMP SMA SMK (disini)
Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru IPA SMP SMA SMK (disini)
Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Biologi SMA SMK (disini)
Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Kimia SMA SMK (disini)
Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Fisika SMA SMK (disini)
Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Seni Budaya SMP SMA (disini)
Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru IPS SMP (disini)
Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Sejarah SMA SMK (disini)
Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Geografi SMA SMK (disini)
Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Ekonomi SMA SMK (disini)
Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Penjas - PJOK SD SMP SMA
SMK (disini)
Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Pedagogik SD (disini)
Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru SD Materi Bahasa Indonesia
(disini)
Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru SD Materi Matematika (disini)
Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru SD Materi IPA (disini)
Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru SD Materi PPKn (disini)
Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru SD Materi IPS (disini)
Demikian informasi tentang Kumpulan Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru 2024-2025. Semoga dapat
membantu menjadi bahan pengayaan yang dapat memperkaya wawasan guru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar